Dalam negara modern, penamaan tidak hanya berlangsung di ruang keluarga atau budaya, tetapi juga di dalam birokrasi. Negara memberi nama melalui dokumen resmi seperti KTP, sensus, dan berbagai kategori administratif. Apa yang tampak sebagai proses teknis—mengisi formulir, mencentang kategori—sebenarnya adalah proses politik yang menentukan bagaimana warga dikenali dan diatur.
James C. Scott menyebut praktik ini sebagai upaya negara untuk membuat masyarakat menjadi “terbaca” (legible) melalui penyederhanaan kompleksitas sosial ke dalam kategori-kategori administratif (Scott, 1998). Dalam proses ini, negara tidak hanya mencatat realitas, tetapi juga membentuknya. Kategori seperti agama, ras, etnis, atau status sosial menjadi bahasa resmi yang menentukan bagaimana individu diposisikan dalam sistem negara.
Dengan demikian, politik penamaan oleh negara tidak hanya soal identitas, tetapi juga soal akses, pengakuan, dan kekuasaan.
Negara Menamai agar Dapat Mengatur
Negara modern membutuhkan klasifikasi untuk menjalankan fungsi administratifnya. Namun pilihan kategori yang digunakan tidak pernah netral. Ia selalu mencerminkan nilai, sejarah, dan kepentingan tertentu.
Di Indonesia, sistem administrasi kependudukan melalui KTP-el mengharuskan pencantuman identitas tertentu, termasuk agama. Hal ini menunjukkan bahwa negara menganggap agama sebagai kategori penting dalam identifikasi warga (UU No. 24 Tahun 2013).
Persoalan menjadi jelas dalam kasus penghayat kepercayaan. Sebelum tahun 2017, kolom agama bagi penghayat sering dibiarkan kosong, yang berimplikasi pada kesulitan administratif dan diskriminasi sosial. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, Mahkamah menyatakan bahwa praktik tersebut melanggar prinsip kesetaraan warga negara dan harus diperbaiki (Mahkamah Konstitusi, 2017).
Kasus ini menunjukkan bahwa kategori resmi negara tidak hanya mencerminkan identitas, tetapi juga menentukan siapa yang diakui secara penuh sebagai warga negara. Penamaan dalam dokumen resmi dapat membuka akses, tetapi juga dapat menciptakan eksklusi.
Sensus dan Produksi Kategori Sosial
Sensus adalah salah satu instrumen paling kuat dalam politik penamaan negara. Melalui sensus, negara tidak hanya menghitung penduduk, tetapi juga menentukan kategori apa yang dianggap penting untuk dicatat.
Di Amerika Serikat, kategori ras dan etnis dalam sensus terus mengalami perubahan. Standar terbaru dari Office of Management and Budget (2024) menetapkan kategori seperti White, Black or African American, Asian, American Indian or Alaska Native, serta menambahkan kategori Middle Eastern or North African (U.S. Census Bureau, 2024).
Di India, sensus mencatat kategori agama seperti Hindu, Muslim, Kristen, serta kategori sosial seperti Scheduled Castes dan Scheduled Tribes, yang memiliki implikasi langsung terhadap kebijakan afirmatif dan distribusi sumber daya (Census of India, 2011).
Di Kanada, negara menggunakan kategori Indigenous identity yang mencakup First Nations, Inuit, dan Métis, sebagai bagian dari upaya pengakuan terhadap masyarakat adat (Statistics Canada, 2023).
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa sensus bukan sekadar alat statistik. Ia adalah instrumen politik yang menentukan bagaimana masyarakat diklasifikasikan dan dipahami.
Ketika Kategori Menjadi Alat Diskriminasi
Sejarah menunjukkan bahwa penamaan oleh negara juga dapat menjadi alat penindasan.
Dalam sistem apartheid Afrika Selatan, Population Registration Act 1950 membagi penduduk ke dalam kategori rasial seperti White, Coloured, dan Black. Klasifikasi ini menjadi dasar bagi kebijakan diskriminatif yang mengatur tempat tinggal, pekerjaan, dan hak politik (Posel, 2001).
Di Rwanda, identitas Hutu dan Tutsi yang awalnya lebih cair dibakukan dalam dokumen identitas pada masa kolonial. Klasifikasi ini kemudian berkontribusi pada konflik sosial yang ekstrem, termasuk genosida 1994 (Mamdani, 2001).
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kategori administratif dapat memiliki konsekuensi yang sangat besar. Penamaan oleh negara dapat memperkuat perbedaan sosial hingga menjadi dasar konflik dan kekerasan.
Ketika Negara Memilih Tidak Menamai
Menariknya, politik penamaan juga terlihat ketika negara memilih tidak menggunakan kategori tertentu.
Prancis, misalnya, secara resmi menghindari penggunaan kategori ras atau etnis dalam statistik publik. Konstitusi Prancis menekankan kesetaraan warga tanpa membedakan asal-usul atau ras, dan regulasi perlindungan data membatasi pengumpulan informasi tentang identitas rasial atau etnis (INSEE, 2020).
Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah diskriminasi berbasis kategori. Namun di sisi lain, beberapa peneliti berpendapat bahwa ketiadaan data rasial dapat menyulitkan pengukuran ketimpangan sosial yang nyata (Simon, 2008).
Dengan demikian, baik penggunaan kategori maupun ketiadaan kategori sama-sama merupakan keputusan politik.
Kategori Resmi dan Bahasa Kewargaan
Kategori yang digunakan oleh negara akhirnya membentuk cara masyarakat memahami dirinya sendiri. Istilah seperti “minoritas”, “kelompok rentan”, “masyarakat adat”, atau “penduduk miskin” menjadi bagian dari bahasa sehari-hari karena digunakan dalam kebijakan dan administrasi.
Pierre Bourdieu menyebut proses ini sebagai bentuk kekuasaan simbolik, di mana bahasa yang dilegitimasi oleh institusi memiliki kekuatan untuk membentuk realitas sosial (Bourdieu, 1991).
Dalam konteks ini, warga tidak hanya diatur oleh negara, tetapi juga belajar mengenali dirinya melalui kategori yang disediakan negara. Politik penamaan menjadi bagian dari pembentukan identitas kewargaan.
Penutup: Membaca Negara melalui Bahasa
Penamaan oleh negara menunjukkan bahwa birokrasi tidak pernah sepenuhnya netral. Di balik kolom-kolom dalam KTP atau sensus, terdapat proses politik yang menentukan siapa yang terlihat, siapa yang diakui, dan siapa yang terpinggirkan.
Negara modern memang membutuhkan kategori untuk mengelola masyarakat. Namun kategori tersebut harus terus dikritisi agar tidak menjadi alat eksklusi atau diskriminasi. Politik penamaan mengingatkan kita bahwa bahasa administratif bukan sekadar alat teknis, tetapi juga arena kekuasaan.
Dengan membaca kategori resmi secara kritis, kita dapat memahami bagaimana negara membentuk realitas sosial—dan bagaimana warga dapat memperjuangkan pengakuan yang lebih adil.
Bibliografi
- Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Cambridge: Harvard University Press.
- Census of India. (2011). Census Tables on Religion and Social Categories. New Delhi: Government of India.
- INSEE. (2020). French Statistics and the Issue of Ethnic Data. Paris: National Institute of Statistics and Economic Studies.
- Mamdani, M. (2001). When Victims Become Killers: Colonialism, Nativism, and the Genocide in Rwanda. Princeton: Princeton University Press.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016.
- Posel, D. (2001). Race as Common Sense: Racial Classification in Twentieth-Century South Africa. African Studies Review, 44(2), 87–113.
- Scott, J. C. (1998). Seeing Like a State. New Haven: Yale University Press.
- Simon, P. (2008). The Choice of Ignorance: The Debate on Ethnic and Racial Statistics in France. French Politics, Culture & Society, 26(1), 7–31.
- U.S. Census Bureau. (2024). Updates to Race and Ethnicity Standards.


