Di banyak kota dunia hari ini, kita bisa menemukan kata halal dan kosher berdiri berdampingan di etalase restoran, kemasan makanan, hingga aplikasi pengantaran. Kata-kata itu tampak sederhana—bahkan sering dianggap sekadar label diet atau preferensi. Namun dalam perspektif culinary onomastics, keduanya adalah contoh kuat bagaimana nama makanan tidak hanya menjelaskan apa yang dimakan, tetapi juga siapa yang boleh memakannya, bagaimana ia diproses, dan dalam kerangka hukum apa ia menjadi sah.
Nama, dalam hal ini, bukan sekadar penanda rasa. Ia adalah penanda batas.
Kata halal berasal dari bahasa Arab yang berarti “yang diperbolehkan” atau “yang sah” dalam kerangka hukum Islam (fiqh). Ia berlawanan dengan haram, yang berarti “yang dilarang.” Dalam Al-Qur’an, konsep ini tidak hanya terkait makanan, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan moral dan sosial (Q.S. al-Baqarah [2]: 168; al-Mā’idah [5]: 3). Namun, dalam praktik modern, halal paling sering diasosiasikan dengan makanan—terutama daging dan proses penyembelihannya.
Sementara itu, dalam tradisi Yahudi, istilah yang setara adalah kosher (dari bahasa Ibrani kashér, “layak” atau “sesuai”). Makanan kosher adalah makanan yang memenuhi hukum kashrut, yang mengatur jenis hewan yang boleh dimakan, cara penyembelihan, hingga larangan mencampur daging dan susu (Leviticus 11; Deuteronomy 14). Seperti halal, kosher bukan sekadar kategori kuliner, tetapi bagian dari sistem hukum religius yang lebih luas.
Yang menarik, kedua istilah ini tidak pernah dimaksudkan sebagai “nama makanan” dalam arti sempit. Mereka adalah istilah hukum yang kemudian berpindah ke ranah konsumsi sehari-hari. Dalam perjalanannya, kata-kata ini mengalami transformasi: dari konsep normatif menjadi label praktis.
Di sinilah dimensi onomastik menjadi penting. Ketika sebuah restoran di London menulis “halal food” atau “kosher deli,” ia tidak hanya memberi informasi, tetapi juga membangun kepercayaan. Nama tersebut berfungsi sebagai jaminan—sebuah semiotic contract antara produsen dan konsumen bahwa makanan itu sesuai dengan standar tertentu (Bergeaud-Blackler, 2017).
Namun, globalisasi membawa konsekuensi baru: istilah halal dan kosher mulai mengalami perluasan makna. Halal tidak lagi hanya berarti “sesuai hukum Islam,” tetapi juga diasosiasikan dengan kebersihan, kualitas, bahkan etika produksi. Dalam beberapa konteks, halal menjadi semacam brand of trust yang melampaui komunitas Muslim itu sendiri. Produk kosmetik, farmasi, hingga pariwisata kini menggunakan label halal sebagai strategi pasar (Wilson & Liu, 2011).
Hal serupa terjadi pada kosher. Di Amerika Serikat, banyak konsumen non-Yahudi memilih produk kosher karena dianggap lebih higienis atau diawasi ketat. Dengan demikian, kata kosher bergerak dari ranah hukum religius ke ranah persepsi kualitas.
Perluasan ini tidak selalu tanpa ketegangan. Dalam banyak kasus, muncul pertanyaan tentang otoritas: siapa yang berhak menentukan bahwa sesuatu itu halal atau kosher? Dalam konteks halal, kita melihat institusionalisasi melalui lembaga sertifikasi seperti MUI di Indonesia. Dalam konteks kosher, otoritas rabinik memainkan peran serupa. Nama, dalam hal ini, menjadi medan negosiasi antara agama, negara, dan pasar.
Lebih jauh lagi, istilah-istilah ini juga mengalami translasi dan adaptasi lintas bahasa. Kata halal hampir tidak diterjemahkan—ia dipertahankan dalam bentuk aslinya dalam berbagai bahasa dunia. Ini menunjukkan bahwa ia telah menjadi istilah global dengan otoritas semantik yang kuat. Sementara itu, kosher juga mengalami hal serupa, meskipun dalam beberapa bahasa ia diterjemahkan sebagai “sesuai” atau “layak,” makna religiusnya tetap melekat.
Di tingkat sehari-hari, penggunaan kata-kata ini sering kali lebih cair. Di Indonesia, misalnya, istilah “halal” bisa digunakan secara informal untuk merujuk pada sesuatu yang “aman” atau “tidak bermasalah,” bahkan di luar konteks makanan. Ini menunjukkan bagaimana istilah hukum bisa mengalami perluasan makna dalam praktik sosial.
Namun, di balik fleksibilitas itu, tetap ada struktur yang ketat. Sebuah produk tidak bisa sembarangan mengklaim diri sebagai halal atau kosher tanpa memenuhi standar tertentu. Di sinilah nama menjadi bukan hanya simbol, tetapi juga regulasi.
Jika kita kembali ke pertanyaan awal—apa yang terjadi ketika kita menyebut “halal” atau “kosher”?—jawabannya jauh lebih kompleks daripada sekadar memilih makanan. Kita sedang mengaktifkan sebuah sistem makna yang mencakup teologi, hukum, identitas, dan ekonomi global.
Dalam culinary onomastics, kasus ini menunjukkan bahwa tidak semua nama makanan lahir dari rasa atau teknik. Beberapa nama lahir dari kebutuhan untuk menjaga batas—antara yang boleh dan yang tidak, antara yang suci dan yang profan, antara komunitas dan dunia luar.
Maka ketika kita melihat label halal atau kosher, kita tidak hanya melihat informasi. Kita sedang membaca sebuah bahasa hukum yang telah menjelma menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari—sebuah bahasa yang menjaga, sekaligus membentuk, cara manusia berhubungan dengan makanan.
Bibliografi
- Bergeaud-Blackler, F. (2017). The Halal Frontier: Muslim Consumers in a Globalized Market. Palgrave Macmillan.
- Leviticus 11; Deuteronomy 14. The Hebrew Bible.
- Qur’an. Surah al-Baqarah [2]: 168; al-Mā’idah [5]: 3.
- Wilson, J. A. J., & Liu, J. (2011). The challenges of Islamic branding: Navigating emotions and halal. Journal of Islamic Marketing, 2(1), 28–42.


