Loading...
Policy Papers

Nama Bugis dan Makassar Perlu Disasar

Bagi orang luar, suku Bugis dan Makassar seringkali diidentikkan. Padahal, keduanya merupakan 2 suku yang berbeda di Sulawesi Selatan. Meskipun demikian, keduanya memiliki sejarah yang saling terkait satu sama lain. Dalam konteks penamaan pun, keduanya memiliki tradisi yang berbeda. Akan tetapi, seiring dengan dinamika sosial, generasi baru orangtua sudah mulai meninggalkan tradisi penamaan mereka dengan mengadaptasi nama-nama yang dianggap lebih modern.

Melalui riset kami di wilayah ini, ada satu hal yang cukup progresif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melestarikan bahasa lokal melalui kurikulum muatan lokal, yaitu Peraturan Gubernur No.79 Tahun 2018 tentang pembinaan bahasa daerah di Sulawesi Selatan. Tentu, hal ini sangat potensial untuk diintroduksi dengan tema-tema penamaan masyarakat suku Bugis dan Makassar agar dikenali oleh generasi muda untuk menginspirasi mereka tentang penamaan luhur mereka. Oleh karena itu, riset menghasilkan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengembangkan konservasi nama Bugis dan Makassar melalui pendidikan. Tentunya pula bahwa nama-nama khas suku lainnya di wilayah ini perlu juga diakomodasi. Rekomendasi kebijakan ini dituangkan dalam bentuk policy paper sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *