Nama Acan (Hasan) dan Obet (Robert) pernah mensegregasi masyarakat Maluku (terutama Ambon) dalam konflik laten berkepanjangan antara Kristen dan Muslim di wilayah itu. Nama Acan digunakan untuk menyebut kelompok Muslim, sementara nama Obet digunakan untuk menyebut kelompok Kristen. Mereka juga bisa diidentifikasi dari nama marga: ada marga Kristen, dan ada pula marga Muslim. Meskipun demikian, ada pula nama marga campuran antara Muslim dan Kristen. Demikian juga dengan nama diri: kaum Muslim biasanya mengadaptasi nama Arab, sementara kaum Kristen mengadaptasi nama Eropa. Itulah nama orang Maluku.
Akan tetapi, pasca-konflik Ambon yang berlangsung pada awal akhir abad ke-20, generasi baru orangtua tampaknya mengaktualisasikan politik penamaan yang tak lagi segregatif. Nama-nama modern yang diadaptasi oleh generasi baru orangtua tak lagi segregatif. Orangtua Muslim maupun Kristen memberi nama anaknya dengan nama modern, tak mencerminkan segregasi agama. Hal ini tentunya merupakan iklim yang kondusif untuk menjaga perdamaian dalam masyarakat Maluku. Generasi baru Maluku pada masa depan tak semestinya menonjolkan “aku”, tetapi “kita”. Oleh karena itu, riset penamaan yang kami lakukan atas dukungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menghasilkan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengembangkan dimensi penamaan sebagai salah satu bentuk resolusi konflik pada masa depan. Rekomendasi kebijakan ini dituangkan dalam bentuk policy paper sebagai berikut: