Loading...
Analisis

Antropologi Penamaan Masyarakat Minahasa

Mayoritas penduduk Sulawesi Utara adalah Suku Minahasa, Suku Mongondow, Suku Sangihe, Suku Talaud, dan Suku Siau. Namun demikian, etnisitas di Sulawesi Utara lebih heterogen. Suku Minahasa dan Bolaang Mongondow menyebar hampir di seluruh wilayah Sulawesi Utara daratan. Suku Sangihe, Suku Talaud, Suku Siau mendiami di Kepulauan Sangihe Talaud, dan Pulau Lembeh, terutama di daerah pesisir utara, timur dan barat daratan Sulawesi utara.

Sementara itu, suku Minahasa sendiri sebenarnya bukan sebuah entitas suku, melainkan lebih sebagai konfederasi beberapa sub-etnis yang berkerabat untuk bersatu, sebagaimana prasasti Watu Pinawetengan. Sementara nama Minahasa sendiri baru muncul dalam laporan J.D. Schierstein, seorang Residen Belanda di Manado, pada tanggal 8 Oktober 1789, kepada Gubernur Maluku pada saat itu (Palar, 2009). Dengan demikian, istilah Minahasa dipahami sebagai kata yang berasal dari kata Minaesa yang berarti “kehendak menjadi satu” (Kaunang, 2010).

 

Selain suku Bolaang Mongondow yang memiliki sejarah membentuk sebuah kerajaan (Sumolang, 2015), suku-suku di Sulawesi Utara merupakan orang-orang merdeka yang tidak tunduk pada kerajaan manapun, termasuk suku-suku dalam konfederasi Minahasa (Kaunang, 2010). Oleh karena itu, sebagian besar sistem penamaan tradisional pada masyarakat suku di Sulawesi Utara bersifat egaliter. Dengan demikian, secara tradisional, masyarakat suku di wilayah ini tidak mengenal kelas sosial (Kojongian, 2013), sehingga tidak ada nama orang Minahasa dan suku-suku lainnya di Sulawesi Utara yang berkonotasi kelas sosial.

Oleh karena konfederasi suku Minahasa merupakan entitas yang paling dominan di Sulawesi Utara, maka paparan ini mencoba menggambarkan perubahan dalam aspek onomastics (penamaan) sebagai entry point yang signifikan terhadap tujuan policy paper ini. Orang-orang yang kemudian disebut sebagai suku Minahasa merupakan pendatang dari utara pada zaman neolithikum (8000-2000 sebelum Masehi). Kemungkinan besar, mereka berasal dari wilayah Yunan (Tiongkok). Dalam gelombang pertama migrasi manusia dari daratan Asia, atau yang biasa disebut Proto-Melayu, membentuk beberapa suku di Nusantara, seperti Batak, Dayak, dan Toraja. Sementara dalam gelombang kedua, atau yang biasa disebut Deutro-Melayu, membentuk beberapa suku di Minahasa, Sangir, dan Filipina. Hal ini bisa dilihat dari persamaan unsur budaya antara Minahasa, Sangir, dan Filipina (Kaunang, 2010).

 

Dalam legenda Toar dan Lumimuut (cerita rakyat tentang asal-muasal suku-suku Minahasa) diceritakan bahwa pada zaman dahulu, mereka berasal dari satu keturunan Toar dan Lumimuut yang mendiami wilayah yang disebut Malesung (artinya: inti atau pokok) (Qomariah, 2016). Ketika keturunan Toar dan Lumimuut semakin banyak beranak-pinak, kemudian tumbuh prinsip pembagian kerja dalam masyarakat purba: (1) golongan Makarua Siaw [biasa disebut Walian], bertugas mengatur adat-istiadat dan agama; (2) golongan Makatelu Pitu [biasa disebut Tonaas], bertugas mengatur pemerintahan, keamanan, dan perekonomian; dan (3) golongan Pasiowan Telu [biasa disebut Wuaya], merupakan rakyat biasa, seperti petani, pemburu, nelayan, dan lain-lain (Kaunang, 2010).

Akan tetapi, pembagian kerja tersebut ternyata berlangsung turun-temurun sehingga memunculkan kelas sosial, dimana golongan Walian dan Tonaas dianggap lebih mulia dari golongan Wuaya. Hal ini juga menyebabkan ketidakadilan, karena golongan Wuaya ternyata menjadi lebih sengsara daripada golongan lainnya. Akhirnya, hal ini memicu perlawanan golongan Wuaya sehingga mengakibatkan perang. Perang ini berlangsung lama, sehingga menyebabkan gelombang-gelombang pengungsian ke 8 wilayah di sekitar Malesung (Kaunang, 2010). Gelombang pengungsian purba ini kemudian menurunkan 8 sub-etnis yang mendiami beberapa wilayah di Sulawesi Utara yang di kemudian hari membentuk Konfederasi Minahasa: Tontemboan, Tombulu, Tonsea, Tolour (Tondano), Tonsawang, Ponosakan, Pasan, dan Bantik.

 

Pada mulanya, mereka terdiri atas beberapa keluarga. Keluarga-keluarga itu semakin berkembang membentuk taranak yang mendiami sebuah kawasan tertentu yang disebut wanua. Ketika wanua-wanua ini semakin bertambah banyak, maka mereka membentuk sistem Walak dengan dipimpin oleh Tonaas. Sistem walak ini akhirnya berkembang menjadi sub-etnis yang di kemudian hari membentuk sebuah persekutuan Minahasa (berasal dari kata mina-esa, ma-esa, maha-esa yang berarti kehendak untuk bersatu) (Graafland, 1967, pp. 9-10) (Schwarz, 1908, p. 46).

Masing-masing sub-etnis tersebut membentuk sistem sosial dan budayanya sendiri, termasuk bahasa (Weichart, 2004). Dengan demikian, tidak ada bahasa Minahasa, melainkan bahasa sub-etnis yang membentuk persekutuan Minahasa. Oleh karenanya, dalam hal penamaan pun masing-masing sub-etnis berbeda-beda sesuai sistem bahasa lokal masing-masing.

Meskipun nama-nama khas masing-masing sub-etnis Minahasa berbeda-beda, secara umum nama-nama khas itu bersumber pada beberapa hal sebagai berikut: (1) nujuman/wangsit, seperti Ratulangi [artinya jimat batu dari langit], Ingkiriwang [artinya dari angkasa yang tampak samar-samar]; (2) nama tanaman yang biasanya mengandung obat-obatan, seperti Aga [nama kayu yang berbunga merah]; (3) nama tempat yang baik, seperti Kalinoan [dari bahasa Totemboan, artinya tempat yang bersih], Kalengkongan [artinya jalan berlubang]; (4) nama dewa atau opo-opo [leluhur] yang dihormati, seperti Malalangi (dari bahasa Tombulu, artinya yang memiliki langit); (5) cita-cita atau falsafah adat, seperti Kainde [pahlawan yang ditakuti], Parengkuan [artinya dihormati]; (6) nama bunga, seperti Gerung [dari bahasa Tombulu, artinya bunga yang bentuk pinggiran yang teratur]; (7) nama perhiasan, seperti Ino [artinya manik-manik perhiasan leher], Inolatan [dari bahasa artinya gelang tangan]; (8) nama gunung atau sungai; (9) nama padi atau buah; (10) pekerjaan tertentu, seperti Kapoyos [dari bahasa Totemboan, artinya dukun pijat], Ngantung [dari bahasa Tombulu, artinya menggembala]; (11) sifat, seperti Rundeng [dari bahasa Totembuan, artinya bergerigi atau berbunga-bunga], Rorung [dari bahasa Totemboan, artinya kurus], (12) teman, seperti Kalalo [dari bahasa Tonsea, artinya teman berlari], Karamoi [artinya teman bekerja]; dan (13) sindiran atau ejekan (Taulu, 1952). Selain itu, masih banyak lagi kategori nama khas dari sub-etnis Minahasa.

Akan tetapi, setelah kedatangan bangsa-bangsa Eropa sejak abad ke-16, sistem dan pola penamaan pada masyarakat suku di Sulawesi Utara akhirnya berubah sama sekali. Meskipun masih mempertahankan khazanah tradisional melalui nama fam (family names), sebagian besar nama yang digunakan oleh masyarakat suku di Sulawesi Utara, terutama Minahasa, menyerap unsur-unsur nama dari Eropa, terutama Biblical Names (nama-nama dari Kitab Suci Injil) dan nama para penginjil Eropa yang datang ke wilayah mereka.

Bagaimana hal itu bisa terjadi? Semenjak berkembangnya kartografi (ilmu pengetahuan tentang peta) pada abad ke-15, wilayah-wilayah baru di Timur Jauh semakin banyak dijangkau oleh pelaut-pelaut Eropa. Pada abad ke-16, pelaut-pelaut Eropa sudah berhasil menemukan Kepulauan Maluku, yang disusul kemudian oleh armada perdagangan mereka. Tentunya, jalur menuju Maluku dari Selat Malaka juga berhasil mereka petakan, termasuk wilayah Sulawesi Utara.

 

Para pendatang Eropa pertama yang tiba di Sulawesi Utara ialah Portugis, dan disusul kemudian oleh para pendatang dari Spanyol. Kedua bangsa Eropa ini merupakan pelopor adagium kuno imperialisme Eropa: gold, gospel, and glory (kekayaan, penyebaran agama, dan kejayaan) (Soebantardjo, 1960). Adagium ini sudah menjadi keyakinan utama di Eropa, jauh sebelum tumbuhnya revolusi industri. Dengan demikian, kolonialisme di luar Eropa biasanya dibungkus dalam satu paket: ekonomi, agama, dan politik. Penguasaan atas bangsa lain harus melibatkan ketiga dimensi tersebut: menambah keuntungan secara ekonomi, penetrasi keagamaan (Katolik) untuk membawa jalan keselamatan bagi bangsa-bangsa yang masih di luar gereja, dan bersama-sama mencapai kejayaan bersama. Oleh karena itu, kehadiran para pedagang Portugis dan Spanyol di Sulawesi Utara selalu diiringi dengan kehadiran para Penginjil (End, 1993).

Meskipun pada abad ke-16 sudah mulai banyak masyarakat lokal yang menjadi Katolik sebagai hasil kinerja para Penginjil Eropa (terutama dari Portugis dan Spanyol), perubahan kultural belum tampak nyata di tanah Minahasa, kecuali sedikit masyarakat lokal di kepulauan yang dibaptiskan oleh Pater Magelhaens pada tahun 1563, dimana salah satunya ialah Raja Siaw yang diberi nama baptis Hieronymus (Assa, 2008). Hal ini bisa dilihat dari salah satu fitur linguistik yang tampak pada penamaan anak-anak mereka. Pada abad itu, perkawinan antara perempuan lokal dengan pendatang Eropa sudah mulai banyak terjadi, sehingga menghasilkan keturunan Indo-Eurasia (Hewett, 2016). Perkawinan antar-ras tersebut diyakini telah membawa iman Katolik dalam penduduk lokal. Akan tetapi, anak-anak hasil perkawinan antar-ras tersebut tidak diberi nama Eropa atau Biblical names (nama-nama yang diadopsi dari Kitab Suci Injil). Mereka tetap diberi nama sesuai tradisi suku masing-masing. Salah satu contoh adalah seorang wanita muda dari Kakaskasen Tomohon yang bernama Lingkan Wene yang menikah dengan seorang Kapten Spanyol yang bernama Juan de Avedo. Anak lelaki dari pasangan suami istri ini diberi nama Mainalo Wula’an karena bayi itu mempunyai mata bulat bening (Wahr, 2007).

 

Dalam menjalankan misi dagangnya, kedua pendatang dari Eropa, yaitu Portugis dan Spanyol, seringkali terlibat dalam persaingan memperebutkan wilayah koloni di tanah Minahasa. Akan tetapi, di antara kedua bangsa pendatang tersebut, pendekatan yang lebih penetratif ke pedalaman berhasil dilakukan oleh pendatang dari Spanyol agar bisa diterima oleh masyarakat lokal. Spanyol menjadikan pulau Manarow (Pulau Manado Tua) sebagai tempat persinggahan untuk mengambil air minum. Dari pulau itu kapal-kapal Spanyol memasuki daratan Sulawesi Utara melalui Sungai Tondano (sekarang Sungai Manado). Pengembara-pengembara Spanyol membuat kontak dengan penduduk lokal melalui perdagangan ekonomi barter, dimulai di Uwuran (Amurang) di pinggir sungai Rano I Apo. Barang-barang yang ditukar adalah beras, damar, madu dan hasil hutan lainnya yang ditukar dengan ikan dan garam (Wahr, 2007).

Walaupun perempuan di wilayah pesisir sudah banyak yang bersuamikan orang Portugis, para perempuan di daerah pegunungan hanya menikah dengan orang-orang kulit putih dari Spanyol. Perkawinan silang ini menghasilkan keturunan Indo-Eurasia yang di kemudian hari dinamakan Komunitas Borgo. Bahkan, beberapa pemimpin lokal Minahasa ada yang menjodohkan anak perempuannya dengan para pendatang dari Spanyol, sehingga menghasilkan keturunan yang akan menjadi pemimpin Walak dalam struktur kepemimpinan konfederasi Suku Minahasa. Salah satu contohnya ialah pemimpin lokal di Manado yang bergelar Muntu-Untu (1630) diindikasikan merupakan keturunan Indo-Spanyol (Wahr, 2007).

Keberhasilan penetrasi Spanyol di wilayah pedalaman Sulawesi Utara jelas sangat tidak disukai oleh Portugis, karena mereka beranggapan bahwa Spanyol akan memegang kontrol terhadap daerah Minahasa. Hal ini akhirnya menggiring kedua bangsa ini terlibat perang di wilayah koloni, meskipun keduanya beragama Katolik. Perang yang berkepanjangan di antara keduanya akhirnya ditengahi melalui Perjanjian Saragossa pada tahun 22 April 1529. Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Tordesillas tahun 1494 yang diprakarsai oleh Paus untuk menengahi perebutan wilayah koloni di antara 2 kerajaan Katolik terbesar di Eropa. Hasil kesepakatan dari Perjanjian Saragossa 1529 ialah bahwa Spanyol harus meninggalkan Maluku dan memusatkan kegiatan di Filipina, sementara Portugis tetap melakukan aktivitas perdagangan di Maluku dan sekitarnya. Penyerahan tanah Minahasa oleh Spanyol kepada Portugis ini meniscayakan kompensasi sebesar 350.000 ducat yang harus dibayarkan Portugis kepada Spanyol, sebagaimana Perjanjian Saragossa (Pluvier, 1974).

Sebagai bangsa yang terbiasa sebagai orang merdeka, penyerahan tanah Minahasa kepada Portugis jelas tidak bisa diterima oleh para pemimpin lokal di Minahasa. Akan tetapi, mereka juga tidak memiliki kekuatan yang memadai untuk melawan kesepakatan tersebut. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk melawan hal itu ialah berkolaborasi dengan kekuatan asing lain yang tidak tunduk pada kesepakatan tersebut.

 

Tidak jauh dari wilayah Sulawesi Utara, para pendatang Belanda tengah membangun kekuatan baru yang mencengangkan di Maluku. Di bawah sebuah kongsi dagang bernama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Perusahaan ini istimewa karena bukan hanya merupakan sebuah persekutuan badan dagang semata, tetapi didukung sepenuhnya oleh negara (Kerajaan Belanda) dan diberi fasilitas-fasilitas otonom yang istimewa, seperti diizinkan memiliki tentara dan bernegosiasi dengan pemerintah negara-negara lain (Leirissa, 1999).

Dengan basis kekuasaan yang terpusat di Batavia, VOC telah berhasil menancapkan kekuasaannya di Perairan Maluku dengan memerangi Portugis, Spanyol, serta Kesultanan Ternate dan Tidore semenjak awal abad ke-17. Sepanjang abad ke-17, VOC telah berhasil mengkonsolidasikan kekuatan dan kekuasaannya di Perairan Maluku, sehingga mereka berhasil menjadikannya sebagai salah satu provinsi kekuasaan VOC.

Dengan melihat konsolidasi kekuatan VOC di Perairan Maluku, para pemimpin Minahasa memandang ada lawan yang seimbang bagi Portugis yang ingin mereka usir dari tanah Minahasa. Akhirnya, melalui para pemimpin walak, mereka mencoba melakukan pendekatan kepada penguasa VOC terdekat yang berbasis di Ternate. Diplomasi dengan VOC dilakukan hampir 15 tahun sejak 1630 (Wahr, 2007).

Bagi VOC sendiri yang sudah melakukan penjajagan di wilayah Sulawesi Utara sejak lama, tawaran kerjasama untuk mengusir Portugis dari Minahasa ini sangat menggiurkan, mengingat posisi strategis semenanjung Sulawesi bagian utara dalam lalu lintas perdagangan dan potensi lahan subur yang bisa menghasilkan berbagai komoditas perdagangan yang dibutuhkan pasar Eropa. Akan tetapi, mengusir Portugis dari tanah Minahasa bukan persoalan mudah, karena hal itu sekaligus menghadapi Spanyol di pihak lain. Dibutuhkan strategi yang tepat dan jitu untuk melakukannya, dan hal ini membutuhkan waktu yang lama, beaya yang besar, dan kekuatan militer yang memadai.

Cara yang dianggap tepat untuk melakukan penetrasi ke tanah Minahasa ialah mendirikan benteng dari kayu di wilayah ini. Akhir tahun 1655, VOC mendirikan benteng ‘De Nederlandsche Vastigheit’ secara paksa di tanah Minahasa. Seiring dengan semakin kuatnya pengaruh VOC di Minahasa, benteng tersebut semakin diperkuat pada tahun 1673 dengan bangunan beton dan dinamakan Fort Amsterdam (Silomba, 2013). Benteng tersebut akhrnya dibongkar oleh Wali Kota Manado antara tahun 1949-1950 (Wahr, 2007). Beberapa tahun kemudian, mereka sudah berhasil mengusir Portugis dari Manado, dan menjadikannya sebagai salah satu daerah di bawah pemerintahan VOC di Maluku. Demikian juga Pulau Sangir pun berhasil diduduki pada tahun 1677 (Oktorino, 2018).

 

Untuk mengukuhkan kerjasama dengan suku-suku Minahasa, Gubernur VOC di Maluku, Robertus Padtbrugge, berkunjung ke Manado pada tahun 1679 (Teeuwen, 1996). Kunjungan itu menghasilkan perjanjian dengan para kepala walak Minahasa bahwa VOC harus mengakui keberadaan masyarakat Minahasa dan menempatkannya sebagai masyarakat merdeka yang setara dengan Belanda (Weichart, 2004). Kerjasama ini membantu mempersatukan Konfederasi Suku Minahasa (Wahr, 2007), dan dengan bantuan VOC pada tahun 1693, mereka berhasil memenangkan perang melawan Suku Mongondow di selatan yang telah memiliki sistem kerajaan sebelumnya (Weichart, 2004).

Meskipun bangsa Eropa sudah sejak abad ke-15 menjelajah tanah Minahasa, tampaknya hal ini belum meniscayakan akulturasi yang mendorong transformasi sosial. Bahkan, sampai awal abad ke-18, ketika VOC dan dilanjutkan Pemerintah Kolonial Belanda sudah bisa mengontrol tanah Minahasa sepenuhnya, masyarakat lokal masih tetap bertahan dengan identitas lokal masing-masing. Hal ini tampak pada nama-nama para pemimpin walak dalam konfederasi Minahasa yang terekam dalam catatan Portugis dan VOC yang masih menggunakan nama tunggal dari khazanah linguistik lokal tanpa adanya nama marga, seperti Tololiu (diduga kuat merupakan Pemimpin Ares yang ditemui oleh Cristoval Suares dari Portugis tahun 1606), Lolong (Pemimpin Ares, kakek Paat Kolano, salah satu pemimpin terkemuka dalam konfederasi Minahasa), Lolabi dan Lasut (Pemimpin Ares dan Negeri Bawah yang menandatangani perjanjian dengan VOC tahun 1699 di Fort Amsterdam), Rumondor (Pemimpin Ares), Supit (Pemimpin Ares), Saloemanna (Pemimpin Bantik yang menandatangani perjanjian dengan VOC tahun 1699 di Fort Amsterdam, Manado), Abuthan (Pemimpin Bantik), Kapugu (Pemimpin Bantik), Mandagi (Pemimpin Bantik), Samola (Pemimpin Bantik), Ngare (Pemimpin Bantik), Riunpangau (Pemimpin Bantik), Masoboy (Pemimpin Bantik), Diogo (Pemimpin Klabat yang menandatangani perjanjian dengan VOC tahun 1699 di Fort Amsterdam), Sigaar (Pemimpin Klabat yang menandatangani perjanjian dengan Residen Inggris, Thomas Nelson, tahun 1810), dan Hoampengan/Rampengan (Pemimpin Manado 1679) (Kojongian, 2013).

Semenjak itu, kontrol VOC menjadi semakin kuat di tanah Minahasa. Sebagai wilayah yang berada di bawah kontrol VOC di bawah Provinsi Maluku yang berbasis di Ternate, VOC memperkenalkan sistem administrasi pemerintahan yang lebih efektif dengan mengubah sistem tradisional Pakasaan dan Walak menjadi Distrik. Para pemimpinnya pun diberi gelar Hukum Majoor atau Kapitein, dan menggunakan pakaian kebesaran seperti dalam kepangkatan militer VOC, seperti Hukum Majoor Londok Kambey Lasut (Pemimpin Ares 1801-1827), Kapitein Loubinban-Hoei (Pemimpin Bantik 1730), Hukum Majoor Siwi Soebij (Pemimpin Manado 1728), dan Hukum Majoor Saloemanna (Pemimpin Bantik 1699) (Kojongian, 2013).

 

Dengan memeriksa nama-nama para pemimpin Minahasa tersebut, patut diduga bahwa para pemimpin tersebut pada saat itu belum terkristenkan oleh bangsa Eropa, baik pada masa pendudukan Portugis maupun Spanyol. Memang ada beberapa pemimpin walak dalam Konfederasi Minahasa yang sudah menggunakan nama Eropa (kemungkinan merupakan nama Baptis), seperti Alexander Karinda (1729), Augustine Karinda (1773), dan Johannes Karinda (1803). Patut diduga bahwa mereka terkristenkan semenjak masa pendudukan Spanyol dan Portugis yang Katolik.

Sepanjang kontrol VOC di tanah Minahasa, penyebaran agama (kristenisasi) terhadap penduduk lokal tidak menjadi orientasi utama sebagaimana Portugis dan Spanyol. Bahkan sampai akhir abad ke-18, ketika VOC dibubarkan akibat kebangrutan dan krisis keuangan dan seluruh utang, kekayaan, dan kekuasaannya diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, pendeta-pendeta Protestan Belanda yang berbasis di Ambon tidak banyak difasilitasi untuk melakukan pengabaran Injil di Minahasa (End, 1993).

Baru pada pertengahan abad ke-18, setelah London Missionary Society mendirikan Badan Penginjilan “Nederlandsche Zendeling Genootschap” (NZG) yang juga mendirikan sekolah untuk mendidik pendeta-pendeta yang berlokasi di Eterdam Belanda, pendeta-pendeta lulusan Sekolah Injil ini mulai berdatangan ke tanah Minahasa untuk melakukan pengabaran Injil. Pada tanggal 12 Juni 1831, Johann Friedrich Riedel dan Johann Gottlieb Schwarz (2 pendeta lulusan NZG) menginjakkan kaki di tanah Minahasa, dan tanggal itu diperingati oleh Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sebagai Hari Pekabaran Injil dan Pendidikan Kristen di tanah Minahasa. Semenjak itu, semakin banyak penginjil Protestan yang bergerak di tanah Minahasa dengan program-program pendidikan yang nyata (End, Ragi Carita 2: Sejarah Gereja di Indonesia 1860-an – Sekarang, 1999).

 

Sementara itu, penataan administrasi pemerintahan yang dilakukan VOC secara tidak langsung mentrasformasikan sistem kepemimpinan yang egaliter menjadi sistem dinasti (Kojongian, 2013), sehingga membentuk kelas-kelas sosial baru: kelas elit dan kelas orang biasa. Apalagi semenjak beralihnya kekuasaan dari VOC ke Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, para pemimpin Minahasa kemudian hanya dipilih secara elitis oleh administratur kolonial dari kalangan keluarga penguasa terdahulu (Kojongian, 2013).

Sasaran awal penginjilan tentunya menyasar kalangan elit tersebut. Sebagaimana pola-pola penyebaran agama di Nusantara, biasanya orang pertama yang menerima agama baru biasanya berasal dari keluarga elit (raja). Hal yang sama juga terjadi di tanah Minahasa, bahwa mereka yang menerima iman Kristen pertama kali ialah para pemimpin dan keluarganya. Anak-anak mereka merupakan prioritas pertama dalam menerima pendidikan Kristen. Hal ini tampak pada perubahan nama para pemimpin baru Minahasa yang mengadopsi nama Eropa (kemungkinan merupakan nama-nama yang diadopsi dari Kitab Suci Injil atau pahlawan-pahlawan Eropa), seperti Majoor Bastiaan Hubertus Lasut (pemimpin Ares 1827-1842), Majoor Joachim Bernard Lasut (pemimpin Ares 1842-1866), Majoor Octavianus A. Lasut (pemimpin Ares 1866-1871), Majoor Samuel Bernard Lasut (pemimpin Ares 1871-1878), Kapitein Urbanus Matheos Puluwang (Pemimpin Bantik 1817), Majoor Petrus Mandagi (Pemimpin Bantik 1864), Majoor Salmon Mandagi (Pemimpin Bantik 1876-1883), Majoor Arnoldus Petrus Mandagi (Pemimpin Bantik 1883-1895), Majoor Lucas W. Ticoalu (Pemimpin Bantik 1904-1913), Majoor Petrus Arnoldus Mandagi (Pemimpin Bantik 1913-1919), Majoor Wilhelmus Adriaan Wakkarij (Pemimpin Negeri Baru 1864-1877), Majoor Abraham Hendrik Sompie (Pemimpin Klabat 1881), Majoor Theofilus Thomas (Pemimpin Manado 1859-1884), Majoor Nicolaas Willem Wakkary (Pemimpin Manado 1896-1904), Majoor Peter Frederick Ruata (Pemimpin Manado 1928-1937), dan Majoor Dirk August Theodorus Gerungan (Pemimpin Manado 1943-1944) (Kojongian, 2013).

Perlahan tapi pasti, ketika keluarga elit Minahasa beralih menjadi Kristen, maka giliran berikutnya ialah semakin banyak penduduk di bawah kepemimpinan para elit tersebut yang menerima iman Kristen. Pola seperti ini lazim terjadi dalam penyebaran agama baru di Indonesia. Dalam masyarakat tradisonal, patronase memegang peranan penting dalam transformasi sosial.

 

Perubahan pola penamaan yang tampak pada para pemimpin Minahasa tersebut juga mengindikasikan perubahan pada konteks lain: nama fam/marga (Belanda: familie naam). Secara tradisional, orang Minahasa tidak mengenal nama marga. Hal ini tampak pada nama-nama pemimpin Minahasa yang terekam dalam beberapa catatan awal VOC ketika baru datang di tanah Minahasa. Demikian juga nama para pemimpin Minahasa yang menandatangani perjanjian dengan Gubernur VOC pada tahun 1679, mereka tercatat tidak memiliki nama fam.

Pada awalnya, penggunaan nama fam ini berlangsung elitis: hanya para pemimpin dan keluarganya saja yang menggunakan nama fam. Akan tetapi, ketika Pemerintah Kolonial Belanda yang menggantikan administratur VOC memberlakukan pajak hasil (belasting) pada tahun 1851, maka penggunaan nama fam diwajibkan (ditulis di belakang nama diri), sebagaimana diberlakukan dalam Undang-Undang Adat Sipil (Wetboek van Civiele Zeken) pada saat itu (Graafland, 1967). Pajak tersebut diberlakukan pada setiap kepala taranak (rumah tangga), karena orang Minahasa biasa tinggal pada satu taranak dalam rumah besar yang terdiri sekitar sepuluh keluarga dari anak-anak dan cucu-cucu (Taulu, 1952).

Nama fam dikonstruksikan dari nama laki-laki yang menjadi kepala taranak ini. Dengan demikian, nama fam selalu ditarik dari garis keturunan sang ayah (paternalistik). Misalnya, seseorang bernama Paulus (dari Biblical Names), sementara kepala taranak-nya bernama Taulu, maka nama lengkapnya ditulis menjadi Paulus Taulu. Hal yang sama juga berlaku bagi nama khas Minahasa. Misalnya, seseorang bernama Nua, sementara kepala taranak-nya bernama Taulu, maka nama lengkapnya menjadi Nua Taulu (Taulu, 1952).

Dalam sistem paternalistik ini, bila seorang perempuan menikah, maka nama fam suaminya disisipkan di antara nama diri dan nama fam perempuan tersebut. Misalnya, seorang perempuan bernama Florence Damongilala menikah dengan seorang laki-laki bernama Robert Assa, maka perempuan tersebut biasanya menyisipkan nama fam suaminya di antara nama diri dan nama famnya, menjadi Florence Assa-Damongilala, sehingga keluarga itu disebut keluarga “Assa-Damongilala”. Meskipun demikian, anak-anak mereka tetap hanya menggunakan marga ayahnya, yaitu Assa. Praktik seperti ini sesungguhnya mengikuti pengaruh budaya Spanyol dan Portugis yang masih tersisa di Minahasa. Akan tetapi, tradisi seperti ini hanya merupakan kesepakatan tak tertulis, dan tidak dituangkan dalam dokumen-dokumen legal seperti KTP, Akte Kelahiran, Ijazah, SIM, dan lain-lain.

Jika sebuah keluarga memisahkan diri dari sebuah taranak dan membentuk sebuah taranak baru, maka kepala taranak baru itu kemudian menjadi nama fam. Ada banyak alasan dalam kemunculan taranak baru ini sehingga memunculkan nama fam baru, seperti terjadinya sengketa dalam keluarga atau konversi agama. Dalam sebuah taranak yang terjadi sengketa di dalamnya, kadangkala ada satu keluarga yang keluar dari taranak tersebut (memutus hubungan kerabat), sehingga mereka mengubah nama fam. Misalnya, Ratulangi diubah menjadi Tulangi, Ratu, atau Langi; Rondor diubah menjadi Rumondor; Taulu diubah menjadi Tolu atau Taula, Sampou diubah menjadi Sumampou; dan Reget diubah menjadi Rineget (Taulu, 1952).

 

Oleh karena diintroduksi oleh Pemerintah Kolonial, maka nama fam Minahasa ini diidentikkan dengan agama Kristen. Oleh karenanya, jika ada seorang Kristen yang menjadi Muslim, ia biasanya menghilangkan nama fam-nya, sehingga namanya sendiri menjadi sebuah nama fam baru. Misalnya, seorang bernama Mel Jan Parengkuan yang tadinya beragama Kristen kemudian menjadi Muslim, sehingga ia menghilangkan nama fam Parengkuan yang identik dengan Kristen. Setelah ia menikah (dengan Chadijah Berahim) dan berkeluarga (memiliki anak), semua anaknya kemudian diberi nama fam “Jan”, yaitu Aisyah Jan, Achmad Jan, Ali Jan, Umar Jan, Usman Jan, Harisa Jan, Husen Jan, dan Abdul Rasyid Jan.

Seiring dengan dinamika masyarakat, ketika lahan sudah tidak lagi seluas dulu, tradisi taranak ini tergantikan oleh keluarga-keluarga yang lebih kecil. Meskipun demikian, tradisi nama fam ini masih tetap berlangsung dengan menggunakan nama fam dari tradisi taranak terdahulu. Dengan demikian, meskipun nama fam ini pada awalnya dipaksakan oleh Pemerintah Kolonial untuk kepentingan pajak, pada dasarnya tradisi nama fam Eropa ini sejajar dengan tradisi masyarakat Minahasa dari zaman Malesung yang mengagungkan silsilah para leluhur. Para Walian (pemimpin agama/adat), selain ahli dalam membaca tanda-tanda alam dan benda langit untuk menentukan musim tanam, mereka juga dapat menghafal silsilah sampai puluhan generasi dan menghafal cerita-cerita dari leluhur-leluhur yang ada. Sesuai adat-istiadat dari zaman Malesung, silsilah ini akan dituturkan pada saat ada perkabungan: para Tua-Tua adat atau Paendon Tua (Tua-tua dalam keluarga) akan menuturkan silsilah dari orang yang meninggal sebelum dimakamkan. Oleh karena itu, masyarakat Minahasa tetap memelihara nama fam ini sebagai bagian dari identitas mereka.

Dinamika penamaan pada masyarakat suku dalam konfederasi Minahasa itu juga secara umum terjadi pada masyarakat suku lain di Sulawesi Utara. Akibat kebijakan pajak kolonial, masyarakat suku di wilayah ini secara otomatis diwajibkan memiliki nama fam, termasuk juga mereka yang tak memeluk agama Kristen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.